Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri terkait, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan SPA sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing, dan dapat melibatkan asosiasi terkait.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat
(1), Menteri, menteri terkait lainnya, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota dapat memberikan tindakan administratif kepada penyelenggara pelayanan kesehatan SPA yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggraan Pelayanan Kesehatan SPA sesuai Peraturan Menteri ini.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin.
Koreksi Anda
