Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan, badan usaha dan alamat Griya SPA, penyelenggara SPA harus melapor kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
