Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan SPA terdiri atas:
a. Pelayanan Kesehatan SPA tradisional; dan
b. Pelayanan Kesehatan SPA medis (medical SPA).
(2) Pelayanan Kesehatan SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Health SPA; dan
b. Wellness SPA.
(3) Health SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di griya SPA tirta I.
(4) Wellness SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan di griya SPA tirta II dan griya SPA tirta III.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan SPA medis (medical SPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
