Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Teks Saat Ini
Setiap pemberi Pelayanan Kesehatan SPA mempunyai hak:
a. memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan;
b. mempromosikan Pelayanan Kesehatan SPA yang ada dalam fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengembangkan kemampuan dalam meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan SPA; dan menolak keinginan klien bila bertentangan dengan standar Pelayanan Kesehatan SPA dan norma yang berlaku.BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Koreksi Anda
