Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemberi Pelayanan Kesehatan SPA mempunyai hak: a. memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan; b. mempromosikan Pelayanan Kesehatan SPA yang ada dalam fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengembangkan kemampuan dalam meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan SPA; dan menolak keinginan klien bila bertentangan dengan standar Pelayanan Kesehatan SPA dan norma yang berlaku.BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Koreksi Anda