Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara Pelayanan Kesehatan SPA tradisional harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan izin teknis. (2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat izin teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (3) Tanda Daftar Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Izin teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya, selama memenuhi persyaratan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda