Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan SPA merupakan upaya kesehatan perorangan, dengan pendekatan promotif dan preventif.
(2) Pelayanan Kesehatan SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menekankan pada upaya mempertahankan, menjaga dan meningkatkan kemampuan tubuh agar tercapai tingkat kesehatan yang optimal.
Koreksi Anda
