Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyelenggara SPA harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kelengkapan meliputi: a. persyaratan administrasi; dan b. persyaratan teknis lainnya. (3) Kepala Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan verifikasi persyaratan berdasarkan self assessment atau kajian administrasi dan teknis lainnya setelah menerima permohonan, dapat mengikut sertakan asosiasi SPA. (4) Formulir self assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 7 terlampir. (5) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat harus memberikan izin atau menolak permohonan disertai alasan yang jelas dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 5 atau Formulir 6 terlampir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id