Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara Pelayanan Kesehatan SPA mempunyai kewajiban : a. membuat papan nama Griya SPA; b. memberikan informasi yang benar mengenai Pelayanan Kesehatan SPA yang diberikan; c. memberikan pelayanan yang aman dan bermanfaat sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan SPA, standar pendidikan dan standar prosedur operasional (SPO) yang ditetapkan; d. melakukan kewaspadaan umum (universal precaution) dengan menggunakan alat yang steril; e. mampu melaporkan kondisi kontraindikasi klien yang meliputi perubahan suhu tubuh, gangguan pernafasan, dan reaksi alergi saat perawatan kepada penyelia/supervisor; f. mencatat setiap klien yang berkunjung ke Griya SPA di buku registrasi kunjungan klien; dan g. melaporkan rekapitulasi hasil kegiatan setiap 3 (tiga) bulan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan contoh formulir 4 sebagaimana terlampir. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda