Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara Pelayanan Kesehatan SPA mempunyai kewajiban :
a. membuat papan nama Griya SPA;
b. memberikan informasi yang benar mengenai Pelayanan Kesehatan SPA yang diberikan;
c. memberikan pelayanan yang aman dan bermanfaat sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan SPA, standar pendidikan dan standar prosedur operasional (SPO) yang ditetapkan;
d. melakukan kewaspadaan umum (universal precaution) dengan menggunakan alat yang steril;
e. mampu melaporkan kondisi kontraindikasi klien yang meliputi perubahan suhu tubuh, gangguan pernafasan, dan reaksi alergi saat perawatan kepada penyelia/supervisor;
f. mencatat setiap klien yang berkunjung ke Griya SPA di buku registrasi kunjungan klien; dan
g. melaporkan rekapitulasi hasil kegiatan setiap 3 (tiga) bulan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan contoh formulir 4 sebagaimana terlampir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
