Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pelayanan Kesehatan SPA yang telah diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1205/PER/MENKES/X/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan SPA, tetap dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan SPA sampai habis masa berlakunya izin.
(2) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Griya SPA yang sedang dalam proses pengajuan izin baru atau perpanjangan izin dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1205/PER/MENKES/X/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan SPA, tetap diberikan izin teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelayanan kesehatan SPA yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 1205/PER/MENKES/X/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan SPA, harus menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lambat 1(satu) tahun sejak diundangkan.
Koreksi Anda
