Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan SPA harus mengikuti prinsip dasar dan konsep penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan SPA.
(2) Prinsip dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pohon keilmuan pengobatan tradisional INDONESIA yang meliputi pendekatan kosmologi, holistik dan kultural (biopsikososiokultural).
Koreksi Anda
