Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan manfaat pelayanan kesehatannya, Griya SPA diklasifikasikan menjadi:
a. griya SPA tirta I;
b. griya SPA tirta II; dan
c. griya SPA tirta III.
(2) Griya SPA tirta I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan griya SPA yang menyelenggarakan perawatan SPA untuk menghasilkan manfaat Relaksasi.
(3) Griya SPA tirta II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan griya SPA tirta yang menyelenggarakan perawatan SPA untuk menghasilkan manfaat Relaksasi dan Rejuvenasi.
(4) Griya SPA tirta III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan griya SPA yang menyelenggarakan perawatan SPA untuk menghasilkan manfaat Relaksasi, Rejuvenasi dan Revitalisasi.
Koreksi Anda
