Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Teks Saat Ini
Griya SPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) harus diselenggarakan oleh badan usaha, baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda
