Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak adalah kegiatan yang meliputi pemanenan atau penebangan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/peredaran dan pengumpulan, pengolahan dan pelaporan.
2. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah/lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah diluar kawasan hutan negara, dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
3. Hasil hutan yang berasal dari hutan hak, yang selanjutnya disebut hasil hutan hak adalah hasil hutan berupa kayu yang berasal dari tanaman yang tumbuh dari hasil budidaya di atas areal hutan hak atau lahan masyarakat.
4. Kayu olahan hutan hak/kayu olahan rakyat adalah produk hasil pengolahan kayu bulat yang diolah di lokasi tebangan dengan menggunakan alat gergaji mekanis dan/atau non mekanis.
5. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat atau kayu olahan rakyat) sesuai dengan jenis kayu yang ditetapkan atau pengangkutan lanjutan semua jenis kayu.
6. Nota Angkutan Penggunaan Sendiri adalah dokumen angkutan semua jenis kayu hutan hak untuk keperluan sendiri atau fasilitas umum yang dibuat oleh pemilik hasil hutan hak dengan tujuan selain Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu, Industri Pengolahan Kayu Terpadu, Industri Pengolahan Kayu Lanjutan dan Tempat Penampungan Terdaftar.
7. Surat Keterangan Asal Usul yang selanjutnya disingkat SKAU adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat dan kayu olahan rakyat).
8. Surat Angkutan Pengganti yang selanjutnya disingkat SAP adalah surat yang dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan hak dari pelabuhan umum ke tempat tujuan dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, yang diterbitkan oleh petugas perusahaan penerima kayu.
9. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat/kayu bulat sedang/kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
10. Industri Pengolahan Kayu Lanjutan yang selanjutnya disingkat IPKL adalah industri yang mengolah hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari produk industri primer hasil hutan kayu.
11. Industri Pengolahan Kayu Terpadu yang selanjutnya disingkat IPKT adalah industri primer hasil hutan kayu dan industri pengolahan kayu lanjutan yang berada dalam satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum.
12. Tempat Penampungan Terdaftar yang selanjutnya disingkat TPT adalah tempat pengumpulan kayu bulat dan/atau kayu olahan rakyat yang berasal dari satu atau beberapa sumber hutan hak, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan/atau ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi bagi Dinas Kabupaten/Kota yang tidak ada instansi yang menangani bidang kehutanan.
13. Penerbit SKAU dari Desa adalah Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/ Kelurahan yang telah mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu, yang diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/ Walikota untuk menerbitkan SKAU.
14. Penerbit SKAU secara self assessment adalah pemilik kayu pada hutan hak yang telah memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari atau yang disetarakan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
16. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
17. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
18. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
19. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat GANIS PHPL adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi lestari yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasi yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
20. Penyuluh Kehutanan adalah individu-individu yang berasal dari pejabat pemerintah, swasta dan anggota masyarakat serta pensiunan penyuluh kehutanan yang aktif berperan melakukan penyuluhan kehutanan sesuai dengan bidang tugasnya.