Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penggunaan atau hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengangkutan dan dengan 1 (satu) tujuan. (2) Setiap alat angkut dapat digunakan untuk mengangkut hasil hutan hak dengan lebih dari 1 (satu) dokumen angkutan.
Koreksi Anda