Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan asal usul hasil hutan yang berasal dari hutan hak berupa :
a. Nota Angkutan;
b. Nota Angkutan Penggunaan Sendiri; atau
c. SKAU (surat keterangan asal usul).
(2) Setiap hasil hutan hak yang akan diangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan, wajib dilengkapi Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, yang merupakan dokumen angkutan hasil hutan dari hutan hak yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
