Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan blanko SKAU dibuat oleh pembeli atau pemilik dan pengisian serta penerbitannya oleh penerbit SKAU, dengan menggunakan format Lampiran V Peraturan ini.
(2) Penetapan Nomor Seri SKAU dilakukan oleh masing-masing penerbit SKAU, dengan memberikan nomor urut 00001 dan seterusnya.
Koreksi Anda
