Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU yang terbukti digunakan sebagai
dokumen angkutan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengangkutan hasil hutan hak tidak dilengkapi dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, maka terhadap hasil hutan tersebut dilakukan pelacakan terhadap kebenaran atau asal usul hasil hutan hak.
(3) Pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang asal usul hasil hutan dapat dibuktikan keabsahannya, dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan melalui teguran/peringatan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota berdasar laporan petugas kehutanan yang menerima Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU di tempat tujuan.
(4) Apabila berdasarkan hasil pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terbukti bukan berasal dari lahan yang ditunjukkan oleh pemilik/pengangkut hasil hutan, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Pelanggaran dalam pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak dengan menggunakan dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, seperti terdapat perbedaan jumlah batang atau masa berlaku dokumen habis di perjalanan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan melalui teguran/peringatan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota berdasar laporan petugas kehutanan yang menerima Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU di tempat tujuan.
(6) Pelanggaran penerbitan SKAU atas hasil hutan hak yang berasal dari luar wilayah Desa/Kelurahan-nya, dikenakan sanksi pencabutan Keputusan Penetapan Penerbit SKAU oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota bersangkutan.
Koreksi Anda
