Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengangkutan hasil hutan hak dengan tujuan IUIPHHK, IPKT, dan TPT, yang mengalami transit dan bongkar di pelabuhan umum, dokumen Nota Angkutan atau SKAU dilaporkan kepada petugas kehutanan di pelabuhan untuk diketahui dan selanjutnya dibubuhkan cap/tanda tangan petugas kehutanan yang bertugas. (2) Setiap pengangkutan hasil hutan hak yang menggunakan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri yang mengalami transit dan bongkar di pelabuhan umum, dokumen Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dilaporkan kepada petugas kehutanan di pelabuhan untuk diketahui dan selanjutnya dibubuhkan cap/tanda tangan petugas kehutanan yang bertugas. (3) Dokumen angkutan lanjutan yang digunakan untuk mengangkut hasil hutan hak dari pelabuhan umum ke tempat tujuan pengangkutan Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU menggunakan SAP (surat angkutan pengganti) yang diterbitkan oleh pembeli/pemilik hasil hutan. (4) Blanko SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sendiri oleh pemilik hasil hutan hak dengan menggunakan format Lampiran VI Peraturan ini. (5) Dalam hal pengangkutan hasil hutan hak dengan menggunakan peti kemas dengan tujuan IUIPHHK, dan IPKT melalui pelabuhan umum serta mengalami perubahan alat angkut, maka dokumen Nota Angkutan atau SKAU yang menyertainya tetap berlaku sampai di tujuan akhir. (6) Dalam hal pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mengalami hambatan dalam pengangkutan lanjutan dari pelabuhan umum ke tujuan dokumen, maka isi peti kemas dapat dipecah menjadi 2 peti kemas atau lebih, dengan menggunakan SAP yang diterbitkan oleh pembeli/pemilik hasil hutan hak di pelabuhan dan dokumen Nota Angkutan atau SKAU dimatikan oleh GANIS PHPL serta menjadi lampiran SAP, sedangkan lampiran SAP untuk peti kemas lainnya menggunakan foto copy Nota Angkutan atau SKAU yang bersangkutan. (7) SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan bagian dari dokumen asal (Nota Angkutan atau SKAU). (8) Setiap penerimaan hasil hutan hak di IUIPHHK, IPKT, dan TPT, dilaporkan kepada GANIS PHPL paling lambat 24 jam sejak kedatangan, yaitu dengan menyampaikan lembar ke-1 Nota Angkutan atau SKAU untuk dimatikan dan selanjutnya GANIS-PHPL tersebut melakukan pemeriksaan fisik, yaitu perhitungan jumlah batang dan penetapan jenis yang dibuat dalam Berita Acara. (9) Dalam hal di IUIPHHK, IPKT, dan TPT belum tersedia GANIS-PHPL yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), dapat menggunakan petugas P3KB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id