Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan dokumen SKAU diajukan kepada penerbit SKAU, dengan cara : a. menyampaikan jenis, jumlah batang/bundel/ikat, volume/berat yang akan diangkut; dan b. menyampaikan asal lokasi dengan melampirkan bukti alas titel/hak atas tanah, dengan menggunakan format Lampiran III Peraturan ini. (2) Tugas Penerbit SKAU adalah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik yang diajukan pemilik hasil hutan hak. (3) Pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan atas kebenaran asal usul hasil hutan hak dan kepemilikannya yaitu dengan mengecek dan memastikan bahwa hasil hutan hak tersebut berasal dari lokasi yang benar yang dibuktikan dengan adanya alas titel/hak atas tanah. (4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan berupa penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah hasil hutan hak yang akan diangkut. (5) Kegiatan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerbit SKAU dapat dibantu oleh tenaga yang memahami pengukuran hasil hutan. (6) Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dimasukkan dalam Daftar Kayu Bulat/Kayu Olahan (DKB/DKO) sebagai dasar penerbitan dokumen SKAU dengan menggunakan format Lampiran IV Peraturan ini. (7) Penerbit SKAU selanjutnya menerbitkan SKAU, apabila dari hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik telah dinyatakan benar.
Koreksi Anda