Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kayu bulat yang berasal dari hutan hak yang akan diangkut dengan tujuan untuk diperdagangkan wajib dilakukan penandaan berupa penomoran batang secara berurutan untuk semua jenis dimulai dari angka 1 dan seterusnya, dan kode jenis kayu (contoh : S = Sengon, Jb = Jabon, Jt = Jati, dan sebagainya) pada bontos kayu oleh pemilik kayu.
(2) Dalam hal pengangkutan kayu dari areal hutan hak mengalami kesulitan, maka kayu bulat dapat diolah menjadi kayu olahan dengan menggunakan gergaji mekanis dan/atau non mekanis.
(3) Pengangkutan kayu olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap menggunakan dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(4) Pengangkutan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, menggunakan Nota Angkutan dengan mencantumkan nomor SKAU asal.
Koreksi Anda
