Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Hutan hak dibuktikan dengan alas titel/hak atas tanah, berupa :
a. Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik;
b. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai; atau
c. Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya yang berada di luar kawasan hutan dan diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang telah berubah status dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah
dibebani hak, seperti HGU, Hak Pakai, dan bentuk perizinan lainnya yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengikuti ketentuan Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara.
Koreksi Anda
