Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Penerbit SKAU setiap 3 (tiga) bulan menyampaikan laporan produksi hasil hutan hak dan rekapitulasi penerbitan SKAU kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota setiap 3 (tiga) bulan, melaporkan realisasi produksi dan peredaran hasil hutan hak di wilayahnya kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Kepala Dinas Provinsi setiap 3 (tiga) bulan, melaporkan realisasi produksi dan peredaran hasil hutan hak di wilayahnya kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam rangka ketertiban pelaksanaan penatausahaan hasil hutan hak, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian peredaran di wilayahnya.
(5) Balai melakukan pembinaan teknis terhadap Penerbit Nota Angkutan atau Penerbit SKAU dan melakukan monitoring serta membuat rekapitulasi terhadap penerimaan lembar ke-5 (lima) dokumen Nota Angkutan atau dokumen SKAU yang diterimanya dan hasilnya secara berkala dilaporkan kepada Direktur Jenderal cq Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan.
(6) Penyuluh Kehutanan dapat melakukan pendampingan masyarakat dalam penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
Koreksi Anda
