Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Blanko Nota Angkutan atau blanko SKAU dibuat 6 (enam) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut :
Lembar ke-1 : menyertai hasil hutan hak yang diangkut dan sekaligus sebagai arsip Penerima;
Lembar ke-2 : untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
Lembar ke-3 : untuk arsip Pemilik Hasil Hutan;
Lembar ke-4 : untuk Kepala Dinas Provinsi;
Lembar ke-5 : untuk Kepala Balai; dan Lembar ke-6 : untuk arsip Penerbit.
(2) Blanko Nota Angkutan untuk lembar ke-2, lembar ke-4 dan lembar ke-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh pengangkut hasil hutan hak kepada yang berhak menerima secara langsung maupun melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
(3) Blanko SKAU untuk lembar ke-2, lembar ke-4 dan lembar ke-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh penerbit SKAU kepada yang berhak menerima secara langsung maupun melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
Koreksi Anda
