Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU ditetapkan oleh masing-masing penerbit Nota Angkutan atau penerbit Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau penerbit SKAU dengan mempertimbangkan jarak tempuh normal, apabila terdapat hambatan di perjalanan dan masa berlaku dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU habis, maka dibuatkan surat keterangan yang dibuat diatas kertas bermeterai cukup dari pengemudi/nakhoda kapal. (2) Alamat tujuan pengangkutan hasil hutan ditetapkan oleh penerbit Nota Angkutan atau penerbit Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau penerbit SKAU sesuai dengan rencana pengiriman ke tempat tujuan pengiriman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id