Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPKL (industri pengolahan kayu lanjutan) hanya diperkenankan menerima kayu olahan atau produk olahan yang dihasilkan IUIPHHK. (2) Hal-hal teknis terkait hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak yang belum diatur dalam Peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Provinsi dengan mempertimbangkan asas kesederhanaan, efektif dan efisien. (3) Hal-hal teknis terkait hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan hak diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan asas kesederhanaan, efektif dan efisien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id