Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan ditempat hasil hutan hak tersebut akan diangkut.
(2) Pejabat Penerbit SKAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota, dengan persyaratan Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan tersebut memiliki Surat Keterangan telah mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu dari hutan hak yang diselenggarakan oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Balai.
(3) Dalam hal di wilayah Desa/Kelurahan belum tersedia tenaga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menggunakan penerbit SKAU dari desa/kelurahan terdekat.
(4) Dalam hal penerbit SKAU dari Desa/Kelurahan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada, maka dapat ditunjuk petugas Kehutanan berkualifikasi Wasganis PHPL PKBR/PKBJ dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(5) Terhadap Hutan Hak yang telah mendapat sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) atau yang disetarakan, setelah pemilik/personil yang ditunjuk mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu, diberikan kewenangan penerbitan SKAU secara self assessment, dan yang bersangkutan cukup melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat sebagai penerbit.
(6) Penerbit SKAU secara self assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib melaporkan hasil tebangan produksi pada hutan hak miliknya kepada Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan setempat.
Koreksi Anda
