Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan blanko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak. Nota Angkutan menggunakan format Lampiran I Peraturan ini dan tidak perlu ditetapkan Nomor Seri. (2) Penerbit Nota Angkutan tidak perlu ditetapkan pengangkatannya, cukup melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan setempat, dengan menunjukan bukti identitas diri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id