Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan blanko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak. Nota Angkutan menggunakan format Lampiran I Peraturan ini dan tidak perlu ditetapkan Nomor Seri.
(2) Penerbit Nota Angkutan tidak perlu ditetapkan pengangkatannya, cukup melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan setempat, dengan menunjukan bukti identitas diri.
Koreksi Anda
