Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan penerbit SKAU yang sudah ada sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan tersebut.
(2) Dokumen SKAU, SKSKB Cap “KR” dan Nota yang masih dalam pengangkutan di perjalanan sejak 30 (tiga puluh) hari pada tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, tetap berlaku sampai tanggal berakhirnya dokumen dimaksud.
Koreksi Anda
