Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nota Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, digunakan untuk : a. Pengangkutan kayu jenis : Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru, Karet, Jabon, Sengon dan Petai; atau b. Pengangkutan lanjutan yang digunakan untuk mengangkut semua jenis kayu hutan hak selain dari pelabuhan umum. (2) Nota Angkutan Penggunaan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, digunakan dalam peredaran kayu hutan hak semua jenis kayu untuk keperluan sendiri atau fasilitas umum dengan tujuan kecuali IUIPHHK, IPKL, IPKT dan TPT. (3) SKAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, digunakan untuk setiap angkutan hasil hutan hak selain kriteria penggunaan Nota Angkutan dan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri.
Koreksi Anda