Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dibuat oleh pemilik hasil hutan hak yang bersangkutan, dengan menggunakan format Lampiran II Peraturan ini. (2) Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dibuat 1 (satu) lembar untuk menyertai pengangkutan kayu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id