Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dibuat oleh pemilik hasil hutan hak yang bersangkutan, dengan menggunakan format Lampiran II Peraturan ini.
(2) Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dibuat 1 (satu) lembar untuk menyertai pengangkutan kayu.
Koreksi Anda
