Tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, ditetapkan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelayanan jasa kapal terdiri atas:
1. labuh, dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per kunjungan kapal;
2. pemanduan, dihitung berdasarkan ukuran kapal yang dipandu dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per gerakan dikaitkan dengan jarak pemanduan dan tingkat resiko;
3. penundaan, dihitung berdasarkan kelompok ukuran kapal yang ditunda dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per jam;
4. tambat, dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per etmal;
5. penggunaan alur-pelayaran, dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per sekali lewat;
6. kepil, dihitung berdasarkan kelompok ukuran kapal yang dikepil dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per kegiatan;
7. pelayanan tambahan terdiri atas:
a) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota;
dan b) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota.
b. pelayanan jasa barang terdiri atas:
1. pelayanan jasa barang umum di terminal serbaguna (multi purpose terminal):
a) jasa dermaga, dihitung berdasarkan:
1) satuan per untuk barang umum;
2) satuan per box per hari untuk peti kemas;
3) satuan per ton/m3/ekor per hari untuk hewan;
4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter per hari untuk curah cair;
5) satuan per ton/m3 per hari untuk curah kering; dan 6) satuan per unit/m3 per hari untuk kendaraan.
b) jasa stevedoring, dihitung berdasarkan:
1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang umum;
2) satuan per box per pelayanan untuk peti kemas;
3) satuan per ton/m3/ekor per pelayanan untuk hewan;
4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter per Pelayanan untuk curah cair;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk curah kering; dan 6) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan.
c) jasa cargodoring, dihitung berdasarkan:
1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang umum;
2) satuan per box per pelayanan untuk peti kemas;
3) satuan per ton/m3/ekor per pelayanan untuk hewan;
4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter per pelayanan untuk curah cair;
5) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk curah kering; dan 6) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan.
d) jasa monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per unit/kegiatan per jam;
e) jasa stripping/stuffing, dihitung berdasarkan:
1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang pecah (breakbulk) dan curah kering;
2) satuan per ton/m3/ekor per pelayanan untuk hewan; dan 3) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan.
f) jasa receiving/delivery, dihitung berdasarkan:
1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang umum;
2) satuan per box per pelayanan untuk petikemas;
3) satuan per ton/m3/ekor per pelayanan untuk hewan;
4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter per pelayanan untuk curah cair;
5) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk curah kering; dan 6) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan.
g) jasa cleaning, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/ekor/kilo liter/unit per pelayanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h) jasa pelayanan tambahan terdiri atas:
1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota;
2) biaya inter terminal transfer dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit;
3) biaya stack awal (biaya penumpukan plus gerakan ekstra) dihitung berdasarkan satuan per ton/ m3/box/unit;
4) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota;
5) biaya haulage dihitung berdasarkan satuan per ton/ m3/unit/box;
6) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/ box/ekor per kegiatan; dan 7) biaya site office dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/box.
2. pelayanan jasa peti kemas di terminal peti kemas, terdiri atas:
a) kegiatan operasi kapal, terdiri atas:
1) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kunjungan;
2) stevedoring, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kunjungan;
3) haulage/trucking, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kunjungan;
4) shifting, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kunjungan;
5) buka/tutup palka, dihitung berdasarkan satuan per unit per kunjungan; dan 6) lift on/lift off, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kunjungan.
b) kegiatan operasi lapangan, terdiri atas:
1) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per hari;
2) lift on/lift off, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) gerakan ekstra, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan;
4) relokasi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan; dan 5) angsur, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan.
b) kegiatan operasi container freight station, terdiri atas:
1) stripping/stuffing, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/ unit per pelayanan;
2) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per hari; dan 3) penerimaan/penyerahan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan.
c) kegiatan pelayanan tambahan, terdiri atas:
1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota;
2) biaya inter terminal transfer dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/ unit;
3) biaya SPP (Surat Penyerahan Petikemas), dihitung berdasarkan satuan per box;
4) biaya kartu ekspor dihitung berdasarkan satuan per box;
5) biaya hi-co scan dihitung berdasarkan satuan per box;
6) biaya hi-co scan with behandle dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/ box;
7) biaya stack awal (biaya penumpukan plus gerakan ekstra) dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
8) biaya batal transaksi dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/ box;
9) biaya after closing time dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/ box;
10) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
11) biaya PLP (Pindah Lokasi Penumpukan) dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/ unit/box;
12) biaya site office dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/box;
13) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box per kegiatan.
3. pelayanan jasa barang curah cair di terminal curah cair, terdiri atas:
a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter;
b) penumpukan (tangki), dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per hari;
c) plugging/unplugging (flexible hose), dihitung berdasarkan satuan per kegiatan per kapal;
d) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per kegiatan;
e) pipa, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per kegiatan per jam;
f) pemanas, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per jam;
g) pompa, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per kegiatan per jam;
h) cleaning, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/kilo liter per kegiatan;
i) trucking, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter; dan j) pelayanan tambahan terdiri atas:
1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota;
2) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota;
3) biaya transfer dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter; dan 4) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per kegiatan.
4. pelayanan jasa curah kering di terminal curah kering terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter;
b) penumpukan (stock pile), dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per hari;
c) conveyor/pipa/excavator/grab, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3;
d) plugging/unplugging, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan per pelayanan;
e) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan per jam;
f) pompa, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton per kegiatan per jam;
g) ramp door/moveable bridge, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan;
h) hooper, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3;
i) trimming, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan;
j) bagging, dihitung berdasarkan satuan per ton/karung;
k) cleaning, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan;
l) trucking, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton;
m) pelayanan tambahan terdiri atas:
1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota;
2) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota;
3) biaya transfer dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton; dan 4) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton per kegiatan.
5. pelayanan jasa kendaraan di terminal kendaraan (car terminal), terdiri dari:
a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
b) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per hari;
c) flat bed on tire/alat bantu mekanis, dihitung berdasarkan satuan per unit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d) stevedoring, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
e) perencanaan lapangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
f) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per jam per kegiatan;
g) cleaning, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/kegiatan;
h) car wash, dihitung berdasarkan satuan per unit;
i) repair, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
j) teknologi informasi, dihitung berdasarkan satuan per kilo karakter/unit;
k) glossing, dihitung berdasarkan satuan per unit;
l) receiving/delivery, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
m) pas, dihitung berdasarkan satuan per unit;
n) painting, dihitung berdasarkan satuan per unit;
o) tug master, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan;
dan p) labeling, dihitung berdasarkan satuan per unit.
q) pelayanan tambahan terdiri atas:
1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota; dan 2) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota.
6. pelayanan alih muat barang dari kapal ke kapal di terminal terapung terdiri atas:
a) bongkar muat dihitung berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter;
b) mooring master dihitung berdasarkan kegiatan per satuan waktu;
c) persewaan fender dihitung berdasarkan satuan unit per kegiatan;
d) hose dihitung berdasarkan satuan unit per kegiatan;
e) oil spill response dihitung berdasarkan satuan unit per kegiatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f) surveyor berdasarkan satuan unit per kegiatan;
g) incident oil spill response berdasarkan satuan unit per kegiatan/waktu;
h) ship chandler berdasarkan satuan per unit;
i) penanganan limbah kapal berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter;
j) service boat berdasarkan satuan unit per kegiatan/gerakan/hari/penumpang; dan k) blending muatan berdasarkan satuan ton/m3, ton/kilo liter.
7. pelayanan jasa petikemas di terminal daratan (dry port), terdiri atas:
a) pelayanan operasi lapangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/jam/hari;
b) pelayanan pergudangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/hari;
c) pelayanan penerimaan/penyerahan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan;
d) pelayanan tambahan terdiri atas:
1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota;
2) biaya SPP (Surat Penyerahan Petikemas), dihitung berdasarkan satuan per box;
3) biaya kartu ekspor dihitung berdasarkan satuan per box;
4) biaya hi-co scan dihitung berdasarkan satuan per box;
5) biaya hi-co scan with behandle dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
6) biaya stack awal (biaya penumpukan plus gerakan ekstra) dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
7) biaya batal transaksi dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
8) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota;
9) biaya site office dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/box; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
10) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box per kegiatan.
8. tarif pelayanan bongkar muat kendaraan dan barang secara Ro-Ro (Roll on-Roll off) di terminal Ro-Ro, terdiri atas:
a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
b) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per hari;
c) stevedoring, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
d) perencanaan lapangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
e) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per jam per kegiatan;
f) pelayanan tambahan terdiri atas:
1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota; dan 2) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota.
c. pelayanan jasa penumpang, dihitung berdasarkan satuan per penumpang per pelayanan pada ruang tunggu.
d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya, terdiri atas:
1. pelayanan fasilitas penampungan limbah, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter per kegiatan;
2. pelayanan depo petikemas, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/jam/ hari;
3. pelayanan pergudangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/hari;
4. pelayanan jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor dihitung berdasarkan satuan per ton/m3;
5. pelayanan instalasi air bersih dihitung berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter;
6. pelayanan instalasi listrik dihitung berdasarkan satuan per KWH;
7. pelayanan pengisian air tawar dan minyak satuan per ton/m3, ton/kilo liter/unit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. pelayanan penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa pelabuhan dihitung berdasarkan satuan per m2/unit per hari/ bulan/tahun;
9. pelayanan penyediaan fasilitas gudang pendingin, dihitung berdasarkan satuan per ton/ m3/box/unit per jam/hari;
10. pelayanan perawatan dan perbaikan kapal dihitung berdasarkan satuan per unit;
11. pelayanan pengemasan dan pelabelan dihitung berdasarkan satuan per unit;
12. pelayanan fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer dihitung berdasarkan satuan per box/ unit per kegiatan;
13. pelayanan angkutan umum dari dan ke pelabuhan dihitung berdasarkan satuan per penumpang/ kendaraan;
14. pelayanan tempat tunggu kendaraan bermotor dihitung berdasarkan satuan per unit/per jam/hari;
15. pelayanan kegiatan industri tertentu dihitung berdasarkan satuan per m2/kegiatan;
16. pelayanan kegiatan perdagangan dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/m2/unit per kegiatan;
17. pelayanan kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi dihitung berdasarkan satuan per orang/kendaraan per jam/hari/bulan;
18. pelayanan jasa periklanan dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/kegiatan per hari/bulan/ tahun;
19. pelayanan jasa perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi dihitung berdasarkan satuan per orang/unit per hari/bulan/tahun;
20. pelayanan jasa alat, dihitung berdasarkan satuan per unit/kegiatan per jam/hari/bulan/tahun;
21. pelayanan tanda masuk (pas) pelabuhan dihitung berdasarkan satuan orang atau jenis/kapasitas kendaraan per sekali masuk atau per satuan waktu;
22. pelayanan pemungutan sampah kolam dihitung berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter per kegiatan;
dan
23. pelayanan barang bawaan penumpang kapal angkutan laut dihitung berdasarkan satuan per Kg/m3 per kegiatan.