Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. BUP menyusun konsep usulan tarif dengan memperhatikan kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu pelayanan jasa, kepentingan pemakai jasa, peningkatan kelancaran pelayanan jasa, pengembalian biaya dan pengembangan usaha, dilengkapi dengan data dukung sebagai berikut: 1) hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan dan dapat dilengkapi dengan data tarif yang berlaku di pelabuhan laut baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri yang mempunyai jenis dan tingkat pelayanan yang relatif sama; 2) telaahan dan justifikasi usulan kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa; 3) penerapan Service Level Agreement (SLA), Service Level Guarantee (SLG), dan Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan; dan 4) masukan dan tanggapan pengguna jasa; b. konsep usulan besaran tarif pelayanan jasa kapal, tarif pelayanan jasa barang yang disusun oleh BUP sebelum dikonsultasikan kepada Menteri terlebih dahulu diinformasikan kepada asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan setempat, yaitu: 1) untuk tarif pelayanan jasa kapal kepada INSA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2) untuk tarif pelayanan jasa barang kepada GPEI, GINSI, dan ALFI/ILFA. c. selanjutnya BUP menyampaikan secara tertulis usulan besaran tarif kepada Menteri disertai data pendukung secara lengkap sebagaimana tersebut pada huruf a; d. usulan tarif sebagaimana tersebut pada huruf c, dibahas oleh unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan bersama BUP; e. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana tersebut pada huruf d, Menteri memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada BUP dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan lengkap dari BUP; f. apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan belum ada arahan dan pertimbangan secara tertulis dari Menteri sebagaimana ditetapkan pada huruf e, BUP dapat MENETAPKAN besaran tarif sesuai hasil kesepakatan dengan pengguna jasa; g. BUP dalam MENETAPKAN besaran tarif pelayanan masing-masing jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), wajib memperhatikan arahan dan pertimbangan Menteri; h. besaran tarif pelayanan jasa kapal dan pelayanan jasa barang di terminal yang telah ditetapkan oleh BUP dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda