Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Teks Saat Ini
Kerangka tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pada setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tarif pelayanan jasa kapal dibedakan untuk kapal angkutan laut dalam negeri dan luar negeri, meliputi:
1. tarif pelayanan jasa labuh;
2. tarif pelayanan jasa pemanduan, terdiri dari:
a) melayani pemanduan kapal di perairan wajib pandu;
b) melayani pemanduan kapal di perairan pandu luar biasa; dan c) melayani pemanduan kapal di luar batas perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
3. tarif pelayanan jasa penundaan, terdiri dari:
a) di dalam daerah perairan pelabuhan; dan b) di luar daerah perairan pelabuhan.
4. tarif pelayanan jasa tambat, terdiri dari:
a) tambatan dermaga;
b) tambatan breasting dolphin/pelampung; dan c) tambatan pinggiran tallud.
5. tarif pelayanan jasa penggunaan alur pelayaran; dan
6. tarif pelayanan jasa kepil (mooring services).
b. tarif pelayanan jasa barang dibedakan untuk kegiatan ekspor dan impor serta antarpulau meliputi:
1. tarif pelayanan jasa barang umum di terminal serbaguna (multi purpose terminal), terdiri atas kegiatan:
a) dermaga;
b) stevedoring;
c) cargodoring;
d) penumpukan;
e) monitoring/supervisi;
f) stripping/stuffing;
g) receiving/delivery; dan h) cleaning.
2. tarif pelayanan jasa petikemas di terminal peti kemas terdiri atas kegiatan:
a) operasi kapal terdiri dari:
1) dermaga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) stevedoring;
3) haulage/trucking menumpuk ke lapangan atau sebaliknya;
4) shifting;
5) buka/tutup palka; dan 6) kegiatan operasi kapal lainnya.
b) operasi lapangan terdiri dari:
1) penumpukan;
2) lift on/lift off;
3) gerakan ekstra;
4) relokasi angsur; dan 5) kegiatan operasi lapangan lainnya.
c) operasi container freight station terdiri dari:
1) stripping/stuffing;
2) penumpukan;
3) penerimaan/penyerahan; dan 4) kegiatan operasi container freight station lainnya.
3. tarif pelayanan jasa barang curah cair di terminal curah cair terdiri atas kegiatan:
a) operasi kapal terdiri dari:
1) dermaga;
2) plugging/unplugging (flexible hose);
3) pipa;
4) pompa;
5) pemanas;
6) monitoring/supervise;
7) cleaning; dan 8) trucking.
b) operasi lapangan terdiri dari:
1) penumpukan (tangki);
2) pengisian dari tangki ke truck tangki;
3) pembongkaran dari truck ke tangki; dan 4) pemanas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. tarif pelayanan jasa curah kering di terminal curah kering terdiri atas kegiatan:
a) operasi kapal terdiri dari:
1) dermaga;
2) conveyor/pipa/excavator/grab;
3) plugging/unplugging;
4) monitoring/supervise;
5) pompa;
6) ramp door/moveable bridge;
7) hooper;
8) trimming; dan 9) cleaning.
b) operasi lapangan terdiri dari:
1) penumpukan (stock pile);
2) bagging/unbagging;
3) hooper;
4) trimming; dan 5) bongkar/muat dari/ke truck.
5. tarif pelayanan jasa kendaraan di terminal kendaraan (car terminal) terdiri atas kegiatan:
a) dermaga;
b) penumpukan;
c) flat bed on tire;
d) stevedoring;
e) perencanaan lapangan;
f) monitoring/supervise;
g) cleaning;
h) car wash;
i) minor repair;
j) teknologi informasi;
k) glosing;
l) receiving/delivery;
m) pas tiket masuk cargo;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n) painting;
o) tug master; dan p) labeling.
6. tarif pelayanan alih muat barang dari kapal ke kapal pada terminal terapung terdiri atas kegiatan:
a) bongkar muat;
b) mooring master;
c) persewaan fender;
d) hose;
e) oil spill response;
f) surveyor;
g) incident oil spill response;
h) ship chandler;
i) penanganan limbah kapal;
j) service boat; dan k) blending muatan.
7. tarif pelayanan jasa petikemas di terminal daratan (dry port) terdiri atas kegiatan:
a) operasi lapangan;
b) pelayanan pergudangan; dan c) pelayanan penerimaan/penyerahan.
8. tarif pelayanan di terminal Ro-Ro, terdiri atas kegiatan:
a) dermaga b) naik/turun kendaraan;
c) penumpukan/penyimpanan di lapangan; dan d) timbangan.
c. tarif pelayanan penumpang di terminal penumpang adalah kegiatan pengunaan ruang tunggu.
Koreksi Anda
