Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, dan BUP kepada pengguna jasa kepelabuhanan. (2) Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. tarif pelayanan jasa kapal; b. tarif pelayanan jasa barang; c. tarif pelayanan jasa penumpang; dan d. tarif pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Pasal.id