Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif pelayanan jasa labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1) dikenakan kepada kapal yang berlabuh pada kolam pelabuhan yang dibangun dan dipelihara oleh BUP.
(2) Tarif pelayanan jasa penggunaan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 5) dikenakan kepada kapal yang menggunakan alur-pelayaran yang dibangun, dipelihara, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
dioperasikan oleh BUP.
Koreksi Anda
