Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelayanan jasa kapal terdiri atas: 1. labuh, dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per kunjungan kapal; 2. pemanduan, dihitung berdasarkan ukuran kapal yang dipandu dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per gerakan dikaitkan dengan jarak pemanduan dan tingkat resiko; 3. penundaan, dihitung berdasarkan kelompok ukuran kapal yang ditunda dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per jam; 4. tambat, dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per etmal; 5. penggunaan alur-pelayaran, dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per sekali lewat; 6. kepil, dihitung berdasarkan kelompok ukuran kapal yang dikepil dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per kegiatan; 7. pelayanan tambahan terdiri atas: a) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota; dan b) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota. b. pelayanan jasa barang terdiri atas: 1. pelayanan jasa barang umum di terminal serbaguna (multi purpose terminal): a) jasa dermaga, dihitung berdasarkan: 1) satuan per untuk barang umum; 2) satuan per box per hari untuk peti kemas; 3) satuan per ton/m3/ekor per hari untuk hewan; 4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter per hari untuk curah cair; 5) satuan per ton/m3 per hari untuk curah kering; dan 6) satuan per unit/m3 per hari untuk kendaraan. b) jasa stevedoring, dihitung berdasarkan: 1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang umum; 2) satuan per box per pelayanan untuk peti kemas; 3) satuan per ton/m3/ekor per pelayanan untuk hewan; 4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter per Pelayanan untuk curah cair; www.djpp.kemenkumham.go.id 5) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk curah kering; dan 6) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan. c) jasa cargodoring, dihitung berdasarkan: 1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang umum; 2) satuan per box per pelayanan untuk peti kemas; 3) satuan per ton/m3/ekor per pelayanan untuk hewan; 4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter per pelayanan untuk curah cair; 5) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk curah kering; dan 6) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan. d) jasa monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per unit/kegiatan per jam; e) jasa stripping/stuffing, dihitung berdasarkan: 1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang pecah (breakbulk) dan curah kering; 2) satuan per ton/m3/ekor per pelayanan untuk hewan; dan 3) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan. f) jasa receiving/delivery, dihitung berdasarkan: 1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang umum; 2) satuan per box per pelayanan untuk petikemas; 3) satuan per ton/m3/ekor per pelayanan untuk hewan; 4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter per pelayanan untuk curah cair; 5) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk curah kering; dan 6) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan. g) jasa cleaning, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/ekor/kilo liter/unit per pelayanan; www.djpp.kemenkumham.go.id h) jasa pelayanan tambahan terdiri atas: 1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota; 2) biaya inter terminal transfer dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit; 3) biaya stack awal (biaya penumpukan plus gerakan ekstra) dihitung berdasarkan satuan per ton/ m3/box/unit; 4) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota; 5) biaya haulage dihitung berdasarkan satuan per ton/ m3/unit/box; 6) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/ box/ekor per kegiatan; dan 7) biaya site office dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/box. 2. pelayanan jasa peti kemas di terminal peti kemas, terdiri atas: a) kegiatan operasi kapal, terdiri atas: 1) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kunjungan; 2) stevedoring, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kunjungan; 3) haulage/trucking, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kunjungan; 4) shifting, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kunjungan; 5) buka/tutup palka, dihitung berdasarkan satuan per unit per kunjungan; dan 6) lift on/lift off, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kunjungan. b) kegiatan operasi lapangan, terdiri atas: 1) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per hari; 2) lift on/lift off, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan; www.djpp.kemenkumham.go.id 3) gerakan ekstra, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan; 4) relokasi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan; dan 5) angsur, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan. b) kegiatan operasi container freight station, terdiri atas: 1) stripping/stuffing, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/ unit per pelayanan; 2) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per hari; dan 3) penerimaan/penyerahan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan. c) kegiatan pelayanan tambahan, terdiri atas: 1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota; 2) biaya inter terminal transfer dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/ unit; 3) biaya SPP (Surat Penyerahan Petikemas), dihitung berdasarkan satuan per box; 4) biaya kartu ekspor dihitung berdasarkan satuan per box; 5) biaya hi-co scan dihitung berdasarkan satuan per box; 6) biaya hi-co scan with behandle dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/ box; 7) biaya stack awal (biaya penumpukan plus gerakan ekstra) dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box; 8) biaya batal transaksi dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/ box; 9) biaya after closing time dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/ box; 10) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota; www.djpp.kemenkumham.go.id 11) biaya PLP (Pindah Lokasi Penumpukan) dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/ unit/box; 12) biaya site office dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/box; 13) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box per kegiatan. 3. pelayanan jasa barang curah cair di terminal curah cair, terdiri atas: a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter; b) penumpukan (tangki), dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per hari; c) plugging/unplugging (flexible hose), dihitung berdasarkan satuan per kegiatan per kapal; d) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per kegiatan; e) pipa, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per kegiatan per jam; f) pemanas, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per jam; g) pompa, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per kegiatan per jam; h) cleaning, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/kilo liter per kegiatan; i) trucking, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter; dan j) pelayanan tambahan terdiri atas: 1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota; 2) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota; 3) biaya transfer dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter; dan 4) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per kegiatan. 4. pelayanan jasa curah kering di terminal curah kering terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter; b) penumpukan (stock pile), dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per hari; c) conveyor/pipa/excavator/grab, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3; d) plugging/unplugging, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan per pelayanan; e) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan per jam; f) pompa, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton per kegiatan per jam; g) ramp door/moveable bridge, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan; h) hooper, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3; i) trimming, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan; j) bagging, dihitung berdasarkan satuan per ton/karung; k) cleaning, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan; l) trucking, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton; m) pelayanan tambahan terdiri atas: 1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota; 2) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota; 3) biaya transfer dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton; dan 4) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton per kegiatan. 5. pelayanan jasa kendaraan di terminal kendaraan (car terminal), terdiri dari: a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit; b) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per hari; c) flat bed on tire/alat bantu mekanis, dihitung berdasarkan satuan per unit; www.djpp.kemenkumham.go.id d) stevedoring, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit; e) perencanaan lapangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit; f) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per jam per kegiatan; g) cleaning, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/kegiatan; h) car wash, dihitung berdasarkan satuan per unit; i) repair, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit; j) teknologi informasi, dihitung berdasarkan satuan per kilo karakter/unit; k) glossing, dihitung berdasarkan satuan per unit; l) receiving/delivery, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit; m) pas, dihitung berdasarkan satuan per unit; n) painting, dihitung berdasarkan satuan per unit; o) tug master, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan; dan p) labeling, dihitung berdasarkan satuan per unit. q) pelayanan tambahan terdiri atas: 1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota; dan 2) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota. 6. pelayanan alih muat barang dari kapal ke kapal di terminal terapung terdiri atas: a) bongkar muat dihitung berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter; b) mooring master dihitung berdasarkan kegiatan per satuan waktu; c) persewaan fender dihitung berdasarkan satuan unit per kegiatan; d) hose dihitung berdasarkan satuan unit per kegiatan; e) oil spill response dihitung berdasarkan satuan unit per kegiatan; www.djpp.kemenkumham.go.id f) surveyor berdasarkan satuan unit per kegiatan; g) incident oil spill response berdasarkan satuan unit per kegiatan/waktu; h) ship chandler berdasarkan satuan per unit; i) penanganan limbah kapal berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter; j) service boat berdasarkan satuan unit per kegiatan/gerakan/hari/penumpang; dan k) blending muatan berdasarkan satuan ton/m3, ton/kilo liter. 7. pelayanan jasa petikemas di terminal daratan (dry port), terdiri atas: a) pelayanan operasi lapangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/jam/hari; b) pelayanan pergudangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/hari; c) pelayanan penerimaan/penyerahan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan; d) pelayanan tambahan terdiri atas: 1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota; 2) biaya SPP (Surat Penyerahan Petikemas), dihitung berdasarkan satuan per box; 3) biaya kartu ekspor dihitung berdasarkan satuan per box; 4) biaya hi-co scan dihitung berdasarkan satuan per box; 5) biaya hi-co scan with behandle dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box; 6) biaya stack awal (biaya penumpukan plus gerakan ekstra) dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box; 7) biaya batal transaksi dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box; 8) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota; 9) biaya site office dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/box; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 10) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box per kegiatan. 8. tarif pelayanan bongkar muat kendaraan dan barang secara Ro-Ro (Roll on-Roll off) di terminal Ro-Ro, terdiri atas: a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit; b) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per hari; c) stevedoring, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit; d) perencanaan lapangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit; e) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per jam per kegiatan; f) pelayanan tambahan terdiri atas: 1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota; dan 2) biaya administrasi IT System untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota. c. pelayanan jasa penumpang, dihitung berdasarkan satuan per penumpang per pelayanan pada ruang tunggu. d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya, terdiri atas: 1. pelayanan fasilitas penampungan limbah, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter per kegiatan; 2. pelayanan depo petikemas, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/jam/ hari; 3. pelayanan pergudangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/hari; 4. pelayanan jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor dihitung berdasarkan satuan per ton/m3; 5. pelayanan instalasi air bersih dihitung berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter; 6. pelayanan instalasi listrik dihitung berdasarkan satuan per KWH; 7. pelayanan pengisian air tawar dan minyak satuan per ton/m3, ton/kilo liter/unit; www.djpp.kemenkumham.go.id 8. pelayanan penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa pelabuhan dihitung berdasarkan satuan per m2/unit per hari/ bulan/tahun; 9. pelayanan penyediaan fasilitas gudang pendingin, dihitung berdasarkan satuan per ton/ m3/box/unit per jam/hari; 10. pelayanan perawatan dan perbaikan kapal dihitung berdasarkan satuan per unit; 11. pelayanan pengemasan dan pelabelan dihitung berdasarkan satuan per unit; 12. pelayanan fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer dihitung berdasarkan satuan per box/ unit per kegiatan; 13. pelayanan angkutan umum dari dan ke pelabuhan dihitung berdasarkan satuan per penumpang/ kendaraan; 14. pelayanan tempat tunggu kendaraan bermotor dihitung berdasarkan satuan per unit/per jam/hari; 15. pelayanan kegiatan industri tertentu dihitung berdasarkan satuan per m2/kegiatan; 16. pelayanan kegiatan perdagangan dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/m2/unit per kegiatan; 17. pelayanan kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi dihitung berdasarkan satuan per orang/kendaraan per jam/hari/bulan; 18. pelayanan jasa periklanan dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/kegiatan per hari/bulan/ tahun; 19. pelayanan jasa perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi dihitung berdasarkan satuan per orang/unit per hari/bulan/tahun; 20. pelayanan jasa alat, dihitung berdasarkan satuan per unit/kegiatan per jam/hari/bulan/tahun; 21. pelayanan tanda masuk (pas) pelabuhan dihitung berdasarkan satuan orang atau jenis/kapasitas kendaraan per sekali masuk atau per satuan waktu; 22. pelayanan pemungutan sampah kolam dihitung berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter per kegiatan; dan 23. pelayanan barang bawaan penumpang kapal angkutan laut dihitung berdasarkan satuan per Kg/m3 per kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Pasal.id