Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Teks Saat Ini
(1) Golongan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, fasilitas, dan peralatan yang tersedia di terminal.
(2) Golongan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenis pelayanan pada terminal:
a. serbaguna (multi purpose);
b. petikemas;
c. curah cair;
d. curah kering;
e. kendaraan;
f. terapung;
g. pelabuhan daratan (dry port); dan
h. ro-ro.
Koreksi Anda
