Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kapal angkutan laut berbendera INDONESIA:
a. yang melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri yang mengangkut barang muatan ekspor impor atau muatan barang dari luar negeri atau sebaliknya, terhadap pelayanan di pelabuhan dalam negeri dikenakan tarif jasa kepelabuhanan luar negeri; dan
b. yang melakukan kegiatan angkutan laut dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan dalam negeri lainnya yang tidak mengangkut barang muatan ekspor impor atau sebaliknya, terhadap pelayanan di pelabuhan dalam negeri lainnya dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam negeri.
(2) Kapal asing yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri ditetapkan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan dalam tarif jasa kepelabuhanan luar negeri.
(3) Kapal asing yang melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri dikenai tarif jasa kapal angkutan laut luar negeri.
Koreksi Anda
