Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif pelayanan jasa penumpang pada pelabuhan yang pengusahaan jasa kepelabuhanannya dilakukan oleh 1 (satu) BUP, ditetapkan oleh BUP tanpa harus dikonsultasikan kepada Menteri.
(2) Besaran tarif pelayanan jasa penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan dan dapat dilengkapi dengan data tarif yang berlaku di pelabuhan laut baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri yang mempunyai jenis dan tingkat pelayanan yang relatif sama; dan
b. telaahan dan justifikasi usulan kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa.
Koreksi Anda
