Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Teks Saat Ini
BUP dalam menyusun perhitungan besaran tarif pelayanan jasa kapal, pelayanan jasa barang, pelayanan jasa penumpang, dan pelayanan jasa di terminal BUP berpedoman pada formulasi perhitungan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
