Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif masing-masing jasa kepelabuhanan yang ditetapkan oleh BUP berlaku untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. (2) Besaran tarif untuk pelayanan kapal luar negeri dan pelayanan jasa barang ekspor/impor yang akan ditetapkan oleh BUP dengan mempertimbangkan tarif pelayanan jasa sejenis yang berlaku di negara-negara ASEAN dan pelabuhan-pelabuhan negara lainnya.
Koreksi Anda