Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif jasa kepelabuhanan dapat ditetapkan secara paket. (2) Besaran tarif jasa kepelabuhanan bagi kapal pelayaran rakyat diberikan keringanan oleh BUP secara langsung. (3) Pemberian keringanan (discount/reduksi), tarif diferensiasi, tarif progresif, tarif reward, dan penalty diberikan oleh BUP secara langsung. (4) Terhadap kegiatan tertentu, jenis pelayanan jasa kepelabuhanan yang berlaku dapat dikenakan tarif diskon atau sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah). (5) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. kegiatan kenegaraan; b. kegiatan search and rescue, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan; c. kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial yang tidak bersifat komersial; dan d. kegiatan lain yang dianggap strategis oleh Menteri. (6) Permintaan keringanan tarif untuk kegiatan tertentu sebagaimana pada ayat (4) diajukan oleh Instansi Pemerintah kepada BUP. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda