Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Pasal.id