Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada terminal yang pelayanan jasanya diberikan oleh Otoritas Pelabuhan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH dengan tetap berpedoman pada berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelabuhan yang dibentuk oleh pemerintah ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH dengan tetap berpedoman pada berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini. (3) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelabuhan yang dibentuk oleh pemerintah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dengan tetap berpedoman pada berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini. (4) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelabuhan yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan tetap berpedoman pada berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini. (5) Penetapan besaran tarif pelayanan jasa kepelabuhanan pada terminal yang pelayanan jasanya diusahakan oleh BUP ditetapkan oleh BUP berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda