Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif untuk pelayanan kapal tramper ditetapkan sebesar 150% dari kapal liner.
(2) Terhadap barang berbahaya atau barang menganggu sesuai dengan klasifikasi tingkat bahaya dari barang yang bersangkutan menurut International Maritime Organization (IMO) yang memerlukan penanganan khusus dikenakan tambahan tarif.
(3) Terhadap petikemas yang memerlukan penanganan khusus seperti flat track, opentop, openside, petikemas rusak dan lain-lain yang memerlukan penanganan khusus dikenakan tambahan tarif sesuai dengan tingkat kesulitan pelayanan yang diberikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
