Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2003 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Untuk Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2005; dan
b. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2004 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Pada Pelabuhan Yang Diselenggarakan Oleh Badan Usaha Pelabuhan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
