Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan oleh BUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), bagi terminal sejenis yang pengusahaan jasa kepelabuhanannya dilakukan oleh 1 (satu) BUP dalam 1 (satu) pelabuhan, sebelum ditetapkan oleh BUP harus dikonsultasikan kepada Menteri.
(2) Besaran tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. tarif pelayanan jasa kapal:
1) labuh;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) pandu 3) tunda;
4) tambat;
5) penggunaan alur-pelayaran; dan 6) kepil.
b. tarif pelayanan jasa barang di terminal:
1) serbaguna (multi purpose);
2) petikemas;
3) curah cair;
4) curah kering;
5) terapung;
6) kendaraan;
7) daratan (dry port); dan 8) ro-ro.
Koreksi Anda
