Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan oleh BUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), bagi terminal sejenis yang pengusahaan jasa kepelabuhanannya dilakukan oleh 1 (satu) BUP dalam 1 (satu) pelabuhan, sebelum ditetapkan oleh BUP harus dikonsultasikan kepada Menteri. (2) Besaran tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tarif pelayanan jasa kapal: 1) labuh; www.djpp.kemenkumham.go.id 2) pandu 3) tunda; 4) tambat; 5) penggunaan alur-pelayaran; dan 6) kepil. b. tarif pelayanan jasa barang di terminal: 1) serbaguna (multi purpose); 2) petikemas; 3) curah cair; 4) curah kering; 5) terapung; 6) kendaraan; 7) daratan (dry port); dan 8) ro-ro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Pasal.id