Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Teks Saat Ini
Jenis tarif pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a. tarif pelayanan fasilitas penampungan limbah;
b. tarif pelayanan depo petikemas;
c. tarif pelayanan pergudangan;
d. tarif pelayanan jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
e. tarif pelayanan instalasi air bersih;
f. tarif pelayanan instalasi listrik;
g. tarif pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
h. tarif pelayanan penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa pelabuhan;
i. tarif pelayanan penyediaan fasilitas gudang pendingin;
j. tarif pelayanan perawatan dan perbaikan kapal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. tarif pelayanan pengemasan dan pelabelan;
l. tarif pelayanan fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer;
m. tarif pelayanan angkutan umum dari dan ke pelabuhan;
n. tarif pelayanan tempat tunggu kendaraan bermotor;
o. tarif pelayanan kegiatan industri tertentu;
p. tarif pelayanan kegiatan perdagangan;
q. tarif pelayanan kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
r. tarif pelayanan jasa periklanan;
s. tarif pelayanan jasa perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi;
t. tarif pelayanan jasa alat;
u. tarif tanda masuk (pas) pelabuhan;
v. tarif pemungutan sampah kolam;
w. tarif pelayanan kendaraan dan barang secara Ro-Ro (Roll On-Roll Off);
y. tarif inter terminal transfer;
z. tarif hi-co scan;
aa. tarif hi-co scan with behandle;
bb. tarif biaya penumpukan plus gerakan ekstra (stack awal);
cc. tarif batal transaksi;
dd. tarif after closing time;
ee. tarif administrasi IT System untuk e-payment;
ff.
tarif pindah lokasi penumpukan (PLP);
gg. tarif over stack tambat kapal; dan hh. tarif trucking (dari stock file ke conveyor).
Koreksi Anda
