Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis tarif pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, terdiri atas: a. tarif pelayanan fasilitas penampungan limbah; b. tarif pelayanan depo petikemas; c. tarif pelayanan pergudangan; d. tarif pelayanan jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor; e. tarif pelayanan instalasi air bersih; f. tarif pelayanan instalasi listrik; g. tarif pelayanan pengisian air tawar dan minyak; h. tarif pelayanan penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa pelabuhan; i. tarif pelayanan penyediaan fasilitas gudang pendingin; j. tarif pelayanan perawatan dan perbaikan kapal; www.djpp.kemenkumham.go.id k. tarif pelayanan pengemasan dan pelabelan; l. tarif pelayanan fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer; m. tarif pelayanan angkutan umum dari dan ke pelabuhan; n. tarif pelayanan tempat tunggu kendaraan bermotor; o. tarif pelayanan kegiatan industri tertentu; p. tarif pelayanan kegiatan perdagangan; q. tarif pelayanan kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi; r. tarif pelayanan jasa periklanan; s. tarif pelayanan jasa perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi; t. tarif pelayanan jasa alat; u. tarif tanda masuk (pas) pelabuhan; v. tarif pemungutan sampah kolam; w. tarif pelayanan kendaraan dan barang secara Ro-Ro (Roll On-Roll Off); y. tarif inter terminal transfer; z. tarif hi-co scan; aa. tarif hi-co scan with behandle; bb. tarif biaya penumpukan plus gerakan ekstra (stack awal); cc. tarif batal transaksi; dd. tarif after closing time; ee. tarif administrasi IT System untuk e-payment; ff. tarif pindah lokasi penumpukan (PLP); gg. tarif over stack tambat kapal; dan hh. tarif trucking (dari stock file ke conveyor).
Koreksi Anda