Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Prosedur adalah urutan kegiatan atau aktivitas yang melibatkan beberapa orang dalam satu satuan atau lebih yang dilakukan secara berulang-ulang dengan cara yang sama.
2. Administrasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dalam satu organisasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan.
3. Pencocokan adalah suatu proses, cara, perbuatan membandingkan untuk mengetahui benar tidaknya kelengkapan suatu dokumen tagihan.
4. Penelitian adalah pemeriksaan yang dilaksanakan secara cermat dan seksama terhadap dokumen tagihan.
5. Anggaran Terpusat adalah sejumlah anggaran yang olehKementerian Keuangan tidak disalurkan kepada Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan pengadaan daya dan jasa listrik, telepon, gas, air sertabahan bakar minyak dan pelumas.
6. Bahan Bakar Minyak dan Pelumas yang selanjutnya disingkat BMP adalah hasil minyak bumi/nabati yang diperoleh dari pengelolaan langsung bahan dasar atau produk campuran dengan bahan kimia yang menghasilkan bahan untuk digunakan sebagai bahan bakar, minyak mesin bahan pelumas.
7. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
8. Pelumas adalah zat kimia yang umumnya berbentuk cair yang diberikan diantara dua benda bergerak untuk mengurangi gaya gesek.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI.
10. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Kemhan dan TNI dalam hal ini adalah Menteri Pertahanan.
11. Kuantum BMP adalah jumlah besaran/banyaknya bahan bakar minyak dan pelumas yang dapat dihitung/diukur atau ditimbang yang digunakan untuk alat utama/alat peralatan di lingkungan Kemhan dan TNI.
12. Pembayaran secara regularisasi adalah pembayaran terhadap pembelian barang dan jasa yang dilakukan dengan cara menerbitkan surat permintaan pembayaran oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) setelah dilakukan pencocokan dan penelitian.
13. Surat Perintah Penyaluran BMP yang selanjutnya disingkat SP2M adalahdokumen penyaluran BMP dari SatuanPemakai II untuk pengurusan pengambilan BMP ke PT. Pertamina.
14. Surat Perintah Pelaksanaan Pengambilan BMP yang selanjutnya disingkat SP3M adalah dokumen pengurusan pengambilan BMP SatuanPemakai Tingkat III ke depot PT. Pertamina.
15. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan atau diterbitkan oleh PA/KPA untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA.
16. Satuan Pemakai BahanBakarMinyakdanPelumas Tingkat I yang selanjutnya disebut Satkai BMP I adalah eselon tertinggi pada Angkatan atau Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) TNI yang ditetapkan sebagai instansi penerima Surat Alokasi BMP dan atau instansi penerbit SP2M.
17. Satuan Pemakai BahanBakarMinyakdanPelumas TingkatII yang selanjutnya disebut Satkai BMP II adalah Komando Utama atau Balakpus atau kesatuan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satkai-I pada Kementerian Pertahanan/TNI yang ditetapkan sebagai penerima SP2M dan/atau penerbit SP3M.
18. Satuan Pemakai BahanBakar Minyak dan Pelumas Tingkat III yang selanjutnya disebut Satkai BMP II adalah Kesatuan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satkai I sebagai penerima SP3M dan melaksanakan pengambilan BMP ke unit/instalasi PT. Pertamina (Persero) untuk mendukung pelayanan BMP kepada satuan pemakai BMP.
19. Surat Permintaan Pembayaran Regularisasi yang selanjutnya disingkat SPPG adalah dokumen yang diterbitkan oleh unit organisasi yang diajukan kepada Direktur Administrasi Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Rencana Pertahanan Kementerian Pertahanan sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran.
20. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah Surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
21. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan Negara
22. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan Negara.
23.Unit Organisasi yang selanjutnya disebut U.O.
adalah salahsatu tingkatan dalam pengelola program dan anggaran dalam lingkungan fungsi pertahanan yang membawahi beberapa satuan kerja dan/atau komando utama.
24. Kepala Unit Organisasi Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Ka. UO Kemhan adalah Sekretaris Jenderal Kemhan.
25. KepalaUnit Organisasi Mabes TNI yang selanjutnya disebut Ka.UO Mabes TNI adalahPanglima TNI.
26. KepalaUnit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan yang selanjutnya disebut Ka. UO angkatan adalah Kepala Staf Angkatan.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertahanan