Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan BMP terdapat prinsip sebagai berikut:
a. tepat guna;
b. tepat mutu;
c. tepat jumlah;
d. tepat tempat; dan
e. tepat waktu.
(2) Prinsip pengelolaan tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dalam pemenuhan BMP sesuai dengan peruntukannya.
(3) Prinsip pengelolaan tepat mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3huruf b spesifikasi BMP sesuai (certificate of original) atau setara.
(4) Prinsip pengelolaan tepat jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3huruf c dukungan BMP sesuai jumlah kebutuhan.
(5) Prinsip pengelolaan tepat tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d pelaksanaan dukungan BMP sesuai alamat.
(6) Prinsip pengelolaan tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e pelaksanaan dukungan BMP tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
